Pansel buka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

Jakarta (cvtogel) – Tim Seleksi (Pansel) untuk calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kini membuka pendaftaran untuk masa jabatan 2026-2031, yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 29 Juli 2025.

“Pendaftaran ini akan dimulai dari tanggal 9 hingga 29 Juli 2025,” ungkap Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman, Erwan Agus Purwanto, dalam keterangannya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada hari Selasa (1/7).

Erwan menambahkan bahwa informasi mengenai pendaftaran calon anggota Ombudsman RI dapat diakses di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di https://setneg. go. id, di laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di https://apel. setneg. go. id, di situs resmi Ombudsman Republik Indonesia di https://ombudsman. go. id, serta di situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di https://menpan. go. id.

Pengumuman akan dimuat dari tanggal 3 hingga 29 Juli 2025, sedangkan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 9 Juli.

“Pansel mengundang seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota ORI untuk masa jabatan 2026-2031,” kata Erwan.

Setelah pendaftaran ditutup, pansel akan melakukan seleksi administrasi yang hasilnya dipublikasikan pada 12 Agustus 2025.

Erwan menjelaskan bahwa terkait akhir masa jabatan anggota Ombudsman periode 2021-2026 pada 22 Februari 2026, Pansel akan memilih 18 calon anggota untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam proses ini, setelah Pansel mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Ombudsman, mereka akan menerima pendaftaran dari para peminat dan melakukan seleksi administrasi terhadap para pendaftar.

Selanjutnya, Pansel akan mengumumkan nama-nama calon anggota Ombudsman dan mengundang tanggapan dari masyarakat. Setelah itu, mereka akan melakukan penilaian kualitas dan integritas para calon, hingga akhirnya menentukan 18 nama untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, 18 nama yang diajukan kepada Presiden selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).