Tukin dosen ASN, sebuah janji yang akhirnya terealisasi

Jakarta – Di dalam keanggunan gedung-gedung universitas negeri, terdapat sejumlah intelektual yang telah berjuang selama bertahun-tahun dalam keheningan.

Mereka merupakan pengajar Aparatur Sipil Negara (ASN), pelayan ilmu yang bekerja tanpa mengeluh. Ada satu hal yang tetap terjaga, yaitu harapan besar agar negara tidak membiarkan mereka tertinggal dalam birokrasi.

Selama waktu yang cukup lama, para dosen ASN menjadi salah satu kelompok ASN yang belum menerima tunjangan kinerja (tukin), berbeda dengan rekan-rekan mereka di kementerian atau lembaga negara lainnya.

Mereka menjalani berbagai tugas akademik yang rumit, seperti mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, dan membangun jaringan internasional tanpa dukungan pembayaran yang sepadan.

Kesenjangan ini memunculkan pertanyaan besar: “Mengapa peneliti negara harus menunggu lama untuk mendapatkan hak-hak mereka?” Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pengantar CVTOGEL Sidang Kabinet Paripurna pertamanya pada Oktober 2024 menekankan bahwa pendidikan merupakan prioritas utama pemerintahannya.

Hingga suatu ketika, serangkaian aksi damai diselenggarakan oleh para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi).

Mereka tidak membawa tuntutan yang berlebihan. Hanya satu: Kesetaraan dalam sistem ASN. Jika pegawai kementerian lain bisa mendapatkan tukin berdasarkan kinerja, mengapa dosen sebagai ASN yang melaksanakan tugas profesional negara tidak mendapatkan hal yang sama?

Puncaknya terjadi pada Maret 2025. Pemerintah finally mengumumkan bahwa dosen ASN akan menerima tukin melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja untuk dosen ASN.

Awal dari terealisasinya janji

Setelah berbagai dorongan dari komunitas akademis, advokasi publik, dan aksi damai yang berlangsung sejak 2024, pemerintah merespons dengan tindakan nyata dengan menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Perpres ini menandai sebuah titik balik dalam perjuangan panjang dosen untuk mendapatkan pengakuan negara atas peran penting mereka dalam pengembangan sumber daya manusia.

Pengesahan peraturan ini juga menjadi suatu langkah strategis dan simbolis yang menegaskan bahwa pemerintah mendengarkan pendapat para intelektual yang lebih sering berbicara melalui jurnal dan kelas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang mencakup gaji selama 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13.

Skema tukin itu akan diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kategori, yaitu satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dan lembaga layanan (LL) Dikti.

Akhirnya, tukin tersebut akan diberikan kepada sebanyak 31. 066 dosen ASN, yang terdiri dari 8. 725 dosen satker PTN, 16. 540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5. 801 dosen LL Dikti.

Tidak hanya mengenai tukin, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memprioritaskan pendidikan tinggi dalam APBN.

“Kita akan terus memastikan gaji dosen, tunjangan, dan beasiswa tetap menjadi prioritas,” ujarnya.