Pajak Kendaraan Bermotor Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Jakarta (cvtogel) – Belakangan ini beredar luas di media sosial berbagai klaim menyesatkan seputar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejumlah unggahan di WhatsApp, Facebook, hingga TikTok menyebarkan informasi palsu yang mengaitkan status pajak kendaraan dengan berbagai sanksi dan kebijakan baru. Padahal, sebagian besar kabar tersebut telah ditegaskan sebagai hoaks oleh lembaga resmi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pertamina, serta Korlantas Polri.
Hoaks 1: Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM di SPBU
Salah satu narasi paling banyak beredar menyebut bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar di SPBU. Faktanya, Pertamina menegaskan tidak pernah mengeluarkan aturan semacam itu. Setiap kendaraan, baik yang pajaknya aktif maupun belum diperpanjang, tetap dapat membeli BBM secara normal.
“Tidak ada kebijakan larangan pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan,” jelas pihak Pertamina dalam klarifikasinya.
Hoaks 2: Isi BBM Dibatasi 7 Hari untuk Mobil, 4 Hari untuk Motor
Konten lain menyebutkan adanya kebijakan baru yang mengatur batas waktu pengisian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Narasi ini juga tidak benar. Tidak ada dasar hukum maupun surat edaran resmi terkait pembatasan tersebut. Informasi ini hanya upaya menakut-nakuti masyarakat agar viral di media sosial.
Hoaks 3: Pajak Kendaraan Digratiskan
Sempat pula beredar video yang menampilkan seseorang mengaku sebagai pejabat kepolisian yang menyebut pajak kendaraan akan digratiskan. Setelah ditelusuri, video tersebut dipastikan hasil manipulasi. Korlantas Polri menegaskan tidak ada kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor secara nasional.
“Itu tidak benar. Video tersebut disunting dan bukan pernyataan resmi dari kami,” ujar perwakilan Korlantas melalui situs komdigi.go.id.
Hoaks 4: Petugas Samsat Akan Kejar Penunggak Pajak ke Rumah
Kabar lain menyebutkan petugas Samsat akan mendatangi rumah warga yang menunggak pajak. Kominfo melalui laman resminya mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar. Penagihan pajak tetap dilakukan sesuai prosedur resmi di kantor Samsat, bukan dengan mendatangi rumah warga.
Hoaks 5: Razia Pajak dan STNK Digelar Besar-Besaran
Beredar pula pesan berantai tentang razia pajak kendaraan di berbagai wilayah dengan ancaman penyitaan kendaraan bagi yang belum membayar pajak. Setelah diverifikasi, tidak ditemukan surat resmi atau pengumuman dari kepolisian maupun pemerintah daerah mengenai razia seperti itu. Warga diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari akun atau situs resmi pemerintah.
Imbauan Resmi
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi terkait pajak kendaraan tanpa memverifikasi kebenarannya. Informasi resmi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor hanya dapat diperoleh melalui:
-
Situs resmi Korlantas Polri (www.korlantas.polri.go.id)
-
Kominfo (www.kominfo.go.id) melalui kanal Cek Fakta
-
Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
-
Atau kantor Samsat setempat
Penutup
Fenomena hoaks seputar pajak kendaraan bermotor menunjukkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menggunakan nama instansi pemerintah tanpa sumber jelas.
Dengan mengecek fakta terlebih dahulu, masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran berita palsu yang merugikan banyak pihak.