Massa Gelar Unjuk Rasa Tolak Raperda KTR di Tempat Hiburan Malam

Jakarta (cvtogel)— Ratusan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa siang. Mereka menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai merugikan pelaku usaha hiburan malam.

Dalam orasinya, para demonstran menyoroti ketentuan dalam pasal 151 huruf H dan I yang mengatur larangan merokok di tempat hiburan malam, seperti bar, klub, dan kafe. Menurut Asphija, aturan tersebut berpotensi menurunkan jumlah pengunjung secara signifikan karena bagi sebagian orang, rokok dianggap bagian dari suasana hiburan.

“Kalau di tempat hiburan malam dilarang merokok, pengunjung pasti berkurang. Padahal, sektor ini sudah lama berkontribusi pada pajak daerah,” ujar salah satu perwakilan Asphija saat berorasi.

Selain pengusaha, aksi juga diikuti oleh pekerja hiburan dan komunitas karyawan hiburan malam. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap ribuan tenaga kerja di sektor hiburan.

“Kami bukan menolak aturan kesehatan, tapi tolong dengarkan suara kami. Jangan samakan tempat hiburan malam dengan rumah sakit atau sekolah,” kata seorang pekerja hiburan yang ikut dalam aksi.

Para peserta aksi membawa berbagai spanduk bertuliskan penolakan terhadap Raperda KTR, seperti “Raperda KTR Membunuh Industri Hiburan” dan “Rokok Bukan Kejahatan di Tempat Hiburan”. Massa juga meminta DPRD DKI Jakarta membuka ruang dialog sebelum Raperda disahkan.

Sementara itu, pihak DPRD DKI menyatakan akan menampung aspirasi para pelaku usaha dan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DPRD menegaskan, tujuan utama Raperda KTR adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik, namun pelaksanaannya akan disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang besar bagi sektor tertentu.

Sebelumnya, Komite Peduli Jakarta juga telah mengkritik draft Raperda KTR karena dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik, khususnya dari sektor hiburan. Beberapa pihak menilai, jika aturan ini diterapkan tanpa kompromi, dapat memukul industri hiburan yang baru pulih setelah pandemi.

Aksi berjalan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga sore hari, massa membubarkan diri usai menyampaikan tuntutan kepada perwakilan DPRD DKI.