LPS: Program Penjaminan Polis asuransi masih sesuai target
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi saat ini berjalan dengan baik dan masih memenuhi target implementasi yang ditetapkan untuk tahun 2028.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk menyusun Peraturan LPS (PLPS) guna menjamin polis asuransi. Namun, mereka harus menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Setelah PP selesai, dalam waktu satu atau dua minggu, kami akan meratifikasi (PLPS), atau kami akan menyiapkan peraturan-peraturan di bawahnya, termasuk PLPS, PDK, dan berbagai regulasi lainnya. Saya rasa proses ini sudah hampir selesai, tinggal menunggu PP,” ujar Purbaya pada konferensi pers acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 di Jakarta, pada cvtogel hari Sabtu.
Ia menambahkan bahwa salah satu aspek yang masih dalam tahap penyusunan dalam regulasi tersebut adalah mengenai risk based capital (RBC) di sektor asuransi.
“Kita (RBC) 200 (persen), sementara di tempat lain ada yang 150 (persen) atau 120 (persen). Nanti kita akan berdiskusi mengenai hal ini. Berdasarkan praktik global, itu akan memasukkan hanya satu tahap,” tuturnya.
LPS akan mulai memberikan jaminan polis asuransi pada tahun 2028 dan memberi kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk meningkatkan kesehatan keuangan mereka agar dapat berpartisipasi dalam program tersebut.
“Artinya, jika hingga tahun 2028 mereka tidak mampu memperbaiki kesehatan perusahaan dan tidak memiliki persiapan, kemungkinan besar mereka tidak akan dapat turut serta dalam program penjaminan. Saya rasa jika hal itu terjadi, perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan untuk bertahan,” jelas Purbaya.
Dalam rangka mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-undang ini memberi mandat baru kepada LPS untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan dimulai dalam periode lima tahun setelah pengesahan undang-undang ini.
Program ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu.