Komisi XIII: Inisiatif pemerintah siapkan RUU Pemindahan Napi tepat

Jakarta – Andreas Hugo Pareira, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. Menyatakan bahwa ide pemerintah untuk menyusun dokumen akademik terkait RUU. Tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara sangat tepat dan seharusnya sudah dilakukan lebih awal.

“Pemerintah mengambil langkah yang tepat, bahkan seharusnya ini dilakukan sejak lama,” tuturnya kepada cvtogel di Jakarta pada hari Minggu. Dia menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memindahkan sejumlah narapidana warga negara asing yang terlibat dalam masalah hukum di Indonesia ke negara asal mereka beberapa waktu lalu.

Salah satu contoh yang diberikan adalah narapidana internasional, Mary Jane Veloso. Yang dihukum mati dalam kasus penyelundupan narkoba dan dipulangkan oleh pemerintah Indonesia ke Filipina.

“Beberapa terpidana mati lainnya juga telah dipindahkan ke negara mereka,” tambahnya. Dia menekankan bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas, pemindahan narapidana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jika tidak diatur dengan UU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Dia juga menyoroti bahwa pemindahan narapidana antarnegara merupakan mandat dari Undang-Undang Lapas Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan, yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut.

“Di ayat (1), di situ disebutkan bahwa dalam situasi tertentu, narapidana bisa dipindahkan ke negara lain berdasarkan kesepakatan; Ayat (2) menetapkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana yang dimaksud dalam ayat (1) harus diatur dengan undang-undang,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengingatkan akan pentingnya RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara dalam catatan rapat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan perlunya agar penyusunan RUU tersebut segera selesai guna memberikan landasan hukum yang jelas bagi transfer narapidana yang dijalankan oleh Kemenimipas.

“Kami sangat mendukung agar inisiatif dari Kemenimipas secepatnya dilaksanakan, sehingga mereka yang bertanggung jawab dalam pemindahan narapidana ini bisa menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (10/3), Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum. HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas). Mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemindahan Narapidana tengah dirancang. Untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pertukaran dan pemindahan narapidana, bukan hanya merupakan kebijaksanaan Presiden.

“Pemindahan dan pertukaran narapidana ini penting untuk perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri, kemanusiaan, serta hak asasi manusia, dan untuk menjaga hubungan baik antar negara,” ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta.

Selanjutnya, pada Rabu (23/4), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) merencanakan proses harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara selesai sebelum evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam rapat tentang RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara di Jakarta pada hari Rabu, Staf Khusus Menteri Koordinator Kumham Imipas, Karjono Atmoharsono, mengungkapkan bahwa para peserta rapat setuju untuk mendorong RUU tersebut agar masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan mempercepat pembentukan Panitia Antarkementerian (PAK) serta finalisasi dokumen pendukung.

“Ini adalah momen yang sangat penting untuk menjamin keadilan hukum antar negara dan menegaskan posisi Indonesia dalam kerja sama internasional,” ungkap Karjono dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta.