KLH Diminta Bertindak Tegas terhadap Industri Pencemar Udara B3 di Tangerang
Tangerang, 11 Oktober 2025 (cvtogel) — Desakan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap industri pencemar udara di wilayah Tangerang semakin menguat. Warga menilai aktivitas sejumlah pabrik pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah menimbulkan pencemaran udara yang mengancam kesehatan dan lingkungan.
Warga Keluhkan Abu Limbah dan Bau Menyengat
Sejumlah warga di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan aktivitas pabrik peleburan logam dan pengolah limbah B3 yang diduga mencemari udara. Mereka mengaku sering terpapar abu berwarna abu-abu pekat yang beterbangan hingga ke rumah-rumah penduduk.
“Setiap pagi abu nempel di lantai dan jemuran, baunya juga bikin sesak napas,” ujar Siti, salah seorang warga Balaraja, Sabtu (11/10).
Selain bau menyengat, warga juga mengalami gangguan pernapasan dan iritasi mata akibat polusi udara yang diduga berasal dari aktivitas industri tersebut.
Langkah DLH dan KLHK: Dari Sanksi Hingga Penutupan
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menyatakan telah menindak sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan sementara kegiatan industri.
KLHK pun telah turun tangan dalam beberapa kasus. Beberapa waktu lalu, kementerian ini menutup dua perusahaan peleburan besi di Tangerang yang terbukti membuang emisi berbahaya tanpa sistem pengendalian udara. Selain itu, sebuah tungku baja milik PT Xin Yuan Steel di Balaraja juga disegel karena melanggar izin lingkungan dan emisi langsung ke udara tanpa filtrasi yang memadai.
Program “Langit Biru” dan Pengawasan Jabodetabek
KLHK melalui program “Langit Biru Jabodetabek” menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lingkungan akan terus diperkuat. Pengawasan emisi udara kini dilakukan secara berkala dengan sistem pemantauan emisi terus-menerus (Continuous Emission Monitoring System/CEMS).
“Kami tidak memberi ruang bagi industri yang mencemari udara. Semua pelanggaran akan ditindak sesuai aturan,” tegas juru bicara KLHK dalam keterangan tertulis di situs resmi kementerian.
Penegakan Hukum Dinilai Belum Maksimal
Meski sejumlah tindakan telah diambil, kalangan pemerhati lingkungan menilai penegakan hukum masih belum maksimal. Beberapa perusahaan yang sempat disanksi administratif dikabarkan kembali beroperasi setelah beberapa waktu, tanpa pembenahan nyata terhadap sistem pengelolaan limbah.
Selain itu, koordinasi antara KLHK dan pemerintah daerah disebut masih lemah, sehingga proses pemantauan dan tindak lanjut laporan masyarakat berjalan lambat. Dampaknya, pencemaran terus terjadi sementara masyarakat tetap menjadi korban.
Seruan Warga dan Aktivis Lingkungan
Warga dan aktivis lingkungan mendesak KLHK untuk melakukan langkah yang lebih tegas dan transparan, termasuk membuka data hasil uji emisi industri kepada publik, serta memastikan adanya efek jera bagi pelaku pencemaran.
“Bukan hanya ditutup sementara, tapi juga harus ada tanggung jawab pemulihan lingkungan dan pemeriksaan kesehatan warga,” kata Ahmad Firdaus, aktivis lingkungan Tangerang Raya Watch.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Beberapa rekomendasi yang diajukan kelompok masyarakat sipil antara lain:
-
Pemasangan stasiun pemantauan udara di kawasan industri padat Tangerang.
-
Publikasi terbuka hasil pemantauan dan status izin lingkungan setiap perusahaan.
-
Penegakan hukum berlapis, termasuk tuntutan perdata dan pidana bagi pelanggar berat.
-
Kewajiban pemulihan lingkungan bagi perusahaan pencemar.
-
Pemeriksaan kesehatan rutin bagi warga sekitar industri.
Harapan untuk Lingkungan yang Lebih Bersih
Masyarakat berharap agar pemerintah pusat dan daerah benar-benar menindak tegas pelaku pencemaran, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga hak warga atas udara bersih.
“Kalau dibiarkan terus, anak-anak kami bisa tumbuh dengan penyakit pernapasan. Kami hanya ingin udara bersih,” tutur Siti dengan nada lirih.Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus pencemaran udara di Tangerang, kini bola panas berada di tangan KLHK untuk menunjukkan ketegasan dan konsistensinya dalam menegakkan keadilan lingkungan.