Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dilanjut ke Persidangan

Jakarta, 13 Oktober 2025 (cvtogel) — Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Mediasi Gagal, Gibran Tolak Minta Maaf dan Mundur

Gugatan ini dilayangkan oleh Subhan, warga negara Indonesia yang menggugat Gibran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam gugatannya, Subhan menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Selama proses mediasi, Subhan mengajukan dua syarat perdamaian, yakni agar Gibran menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun, kedua syarat tersebut ditolak oleh pihak Gibran melalui kuasa hukumnya.
Akibat penolakan itu, majelis hakim menyatakan proses mediasi berakhir tanpa hasil, dan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam sidang pokok perkara.

Nilai Gugatan Fantastis

Dalam berkas gugatan yang terdaftar di PN Jakarta Pusat, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp125 triliun. Nilai tersebut disebut sebagai bentuk kompensasi atas dugaan pelanggaran administratif dan kerugian yang menurut penggugat timbul akibat pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Sejumlah pakar hukum menilai, angka tuntutan tersebut sulit dibuktikan secara hukum karena penggugat wajib menunjukkan kerugian nyata serta hubungan sebab akibat langsung (causal link) antara tindakan tergugat dan kerugian yang diklaim.

KPU Ikut Terseret

Selain Gibran, KPU RI juga disebut sebagai tergugat karena dianggap lalai dalam melakukan verifikasi data saat proses pencalonan berlangsung. Penggugat menuding lembaga tersebut tidak menjalankan tugas verifikasi administratif dengan benar, sehingga menyebabkan calon yang tidak memenuhi syarat tetap lolos sebagai peserta pemilu.

Namun, pihak KPU menegaskan seluruh tahapan verifikasi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. KPU berkomitmen akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan gagalnya mediasi, perkara kini akan memasuki tahap pembacaan gugatan dan jawaban tergugat dalam waktu dekat. Setelah itu, pengadilan akan melanjutkan ke pembuktian, termasuk menghadirkan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang relevan.

Pengamat hukum menilai, meski gugatan ini kecil kemungkinan dikabulkan secara penuh, proses persidangan tetap penting sebagai uji transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Publik Menanti Perkembangan Sidang

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan sosok Wakil Presiden aktif serta nilai gugatan yang fantastis. Sejumlah kalangan menilai langkah hukum Subhan merupakan bentuk kritik terhadap proses administrasi pemilu, sementara yang lain menganggapnya manuver politik.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Gibran maupun pihak Istana Wakil Presiden terkait kelanjutan perkara ini.