DPR sebut IKM rokok berkontribusi 15 persen ke negara harus dilindungi

Jakarta (cvtogel) – M. Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, mengungkapkan bahwa industri rokok kecil menengah (IKM). Telah berkontribusi sebesar 15 persen terhadap penerimaan negara, sehingga penting bagi pemerintah untuk melindungi keberadaan industri ini.

Dia menyatakan bahwa IKM rokok adalah sektor yang padat karya dan memberikan kontribusi. Yang signifikan melalui cukai, menciptakan banyak lapangan kerja, serta berperan dalam pembangunan daerah.

“Kontribusi dari IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup penting, berkisar antara 10 hingga 15 persen. Industri ini juga menyerap lebih dari 600. 000 tenaga kerja secara langsung,” ungkap Misbakhun dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Selasa.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan, pemerintah harus memastikan keberlangsungan bisnis IKM. Rokok agar tetap kondusif. Hal ini karena industri rokok ini memiliki efek ganda (multiplier effect). Yang positif bagi penerimaan negara, dan masyarakat juga merasakan manfaat dari keberadaannya.

Pernyataan ini disampaikan Misbakhun sebagai tanggapan terhadap pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) baru-baru ini, untuk meningkatkan pengawasan dan menangani peredaran barang yang tidak sesuai dengan aturan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025-2030 ini menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Satgas BKC Ilegal harus hati-hati, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri kecil menengah (IKM) rokok, terutama yang beroperasi di Jawa Timur.

“Karena itu, Satgas BKC Ilegal harus lebih berhati-hati dalam melakukan operasi dengan pendekatan pencegahan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa fokus kegiatan Satgas BKC Ilegal seharusnya pada produk-produk yang tidak terdaftar atau tidak memberi kontribusi pada penerimaan negara, dengan tetap memberi perhatian yang proporsional pada IKM rokok tanpa menekan atau mematikan usaha yang sedang berkembang, terutama di Jawa Timur dan sekitarnya.

“Kami mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengambil langkah nyata terhadap produk-produk yang tidak terdaftar atau yang tidak memberikan kontribusi pada penerimaan negara, sehingga mereka dapat dibina dan ditertibkan secara administrasi untuk memberikan kontribusi di masa depan,” ujarnya.

Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dia menginformasikan bahwa terdapat 977 pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Jawa Timur.

Sementara itu, data dari Kementerian Perindustrian mencatat bahwa hingga tahun 2024, ada lebih dari 1. 100 IKM rokok yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Misbakhun juga mengajak agar kebijakan fiskal dan regulasi di sektor tembakau harus lebih adil serta mendukung iklim usaha yang sehat.