DJSN terima aspirasi Forum Jamsos soal penolakan KRIS BPJS Kesehatan

Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan bahwa mereka telah menerima penolakan terkait Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

“Beberapa poin penting telah disampaikan oleh rekan-rekan dari Forum Jamsos, salah satunya adalah penolakan terhadap Pasal 46 ayat 7 yang berkaitan dengan pelaksanaan KRIS satu ruang rawat inap,” ucap Ketua DJSN Nunung Nuryartono saat bertemu di Jakarta pada cvtogel hari Rabu.

Forum Jamsos merupakan sebuah platform yang terdiri dari berbagai serikat pekerja, konfederasi buruh, dan organisasi masyarakat sipil yang secara rutin melakukan pemantauan terhadap sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.

Nunung menekankan bahwa DJSN, sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang, akan menampung semua aspirasi dari para pemangku kepentingan demi perbaikan kualitas sistem perlindungan sosial, termasuk pada layanan kesehatan nasional.

Ia menambahkan bahwa pengajuan aspirasi menjadi bagian krusial dalam proses evaluasi kebijakan. Ini termasuk jika terdapat keberatan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketika ditanya mengenai kapan diskusi resmi dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga terkait lainnya akan dilaksanakan, Nunung berkata bahwa saat ini belum bisa memastikan jadwal formal untuk proses tersebut.

“Kami berusaha. Jika ditargetkan seminggu, tentu itu tidak mungkin. Kami melihat proses ini berjalan sesuai harapan,” jelas Nunung.

KRIS adalah sistem baru yang akan menghilangkan skema kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan satu standar ruang rawat inap untuk semua peserta. Kebijakan ini mendapat respons beragam, terutama dari kelompok pekerja, rumah sakit, dan beberapa anggota DPR RI.