BEI gandeng perusahaan besar kaji potensi IPO di pasar modal RI

Jakarta – Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menginformasikan bahwa BEI sedang melakukan studi mengenai potensi Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Studi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk grup usaha (perusahaan induk) dari berbagai sektor yang masih belum memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan.

“Selain itu, juga melibatkan perusahaan yang sudah melakukan IPO, guna memahami pengalaman mereka dan memetakan aspek-aspek yang dapat menjadi masukan bagi proses yang telah mereka jalani saat melakukan IPO,” ungkapnya di Jakarta, pada hari Kamis.

Sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan dan penyempurnaan regulasi, ia menegaskan bahwa BEI secara aktif mendengarkan pandangan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan bahwa proses ini dilaksanakan secara anonim untuk memastikan objektivitas dan independensi dalam pelaksanaannya.

“Namun, berkaitan dengan kajian yang masih berlangsung, kami belum dapat memberikan informasi atau kesimpulan terkait hal tersebut,” tutur Nyoman.

Ia menyatakan bahwa masukan yang diterima sangat beragam, dari aspek peraturan, proses, hingga ekosistem pasar modal secara keseluruhan yang mendukung IPO di Indonesia.

“Kami menganggap semua masukan ini sebagai kontribusi yang berharga untuk terus melakukan perbaikan,” ujar Nyoman.

Setelah proses kajian selesai, pihaknya akan mengomunikasikan hasilnya secara terbuka kepada publik dan para pemangku kepentingan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan selanjutnya.

Dalam kesempatan ini, ia menegaskan bahwa BEI akan terus berkomitmen untuk menyusun kebijakan yang berdasarkan data dan masukan dari pemangku kepentingan, agar dapat menjawab tantangan pasar dengan tepat dan mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

BEI melaporkan bahwa ada sebanyak 29 perusahaan yang berada dalam antrean untuk melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia per 16 Mei 2025.

Rincian tersebut mencakup tiga perusahaan dengan aset skala kecil di bawah Rp50 miliar, 17 perusahaan dengan aset skala menengah antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, dan sembilan perusahaan dalam kategori beraset skala besar di atas Rp250 miliar.