Kejagung pastikan upaya PK Silfester tidak tunda proses eksekusi

Jakarta (cvtogel) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan hukum peninjauan kembali (PK). Oleh Silfester Matutina, yang terlibat dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, tidak menghambat proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“PK tidak akan menghalangi eksekusi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Anang juga menginformasikan bahwa Silfester dijadwalkan untuk menjalani sidang PK pada tanggal 20 Agustus 2025.

“Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Agustus 2025, dan sidang PK telah dijadwalkan untuk 20 Agustus 2025,” katanya.

Sementara itu, menurut informasi yang dipublikasikan di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).

“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon adalah Silfester Matutina,” demikian disampaikan dalam SIPP tersebut.

Diketahui bahwa Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dijatuhi hukuman karena dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia diduga menyebarkan fitnah tentang Jusuf Kalla dalam sebuah orasi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2017.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Silfester dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Silfester mengajukan banding terhadap putusan itu.

Namun, pada tahap kasasi, hukuman Silfester meningkat menjadi satu setengah tahun penjara. Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi berdasarkan keputusan tersebut.