OJK imbau investor muda tidak FOMO jika ingin investasi kripto
Jakarta (CVTOGEL) – Uli Agustina, yang memimpin Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingatkan generasi muda agar tidak berinvestasi dalam kripto hanya karena terpengaruh oleh tren (Fear of Missing Out/FOMO).
“Anak muda sebaiknya tidak terbawa FOMO, melihat teman di sekitar, kemudian membuka akun dan lain-lain. Sebelum melakukan transaksi ini, pahami dahulu, tentu dengan pedagang yang terdaftar di OJK,” ungkap Uli Agustina di Jakarta pada hari Kamis.
Ia juga menekankan kepada para investor untuk memahami aset kripto yang ingin mereka beli, dokumen informasi, dan panduan pengembangan aset kripto (whitepaper), serta fluktuasi harga aset tersebut.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengakses platform investasi, terutama ketika menggunakan internet atau WiFi publik, yang berisiko tinggi terhadap pencurian data pribadi.
Uli juga memberi peringatan kepada generasi muda agar tidak menggunakan uang yang dialokasikan untuk kebutuhan tertentu, seperti biaya pendidikan.
“Saya sudah menerima beberapa pesan dari teman-teman yang merasa sangat sedih karena mereka menggunakan uang kuliah untuk berinvestasi dalam aset kripto yang tidak mereka pahami, dan uang itu akhirnya hilang. Sehingga, penting untuk benar-benar memahami dan berhati-hati dalam situasi seperti ini,” tambahnya.
Sejalan dengan Uli, Muchtarul Huda, yang menjabat sebagai Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), menekankan betapa pentingnya literasi digital serta perlindungan data pribadi saat berinvestasi dalam kripto.
“Pastinya, pendidikan digital harus menjadi prioritas. Kemudian, masyarakat harus diberi tahu betapa pentingnya data pribadi yang mereka miliki, sehingga penggunaan data tersebut harus dilakukan dengan bijak,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa penggunaan data pribadi yang tidak bijak dan kurangnya kewaspadaan masyarakat ketika berbagi data dapat mengakibatkan risiko seperti phishing dan kejahatan siber lainnya, jika data tersebut jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan agar data pribadi tidak digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Muchtarul menyarankan untuk menggunakan fitur verifikasi otentikasi.
Ia juga meminta masyarakat untuk memahami hak mereka sebagai subjek data pribadi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pengolahan data pribadi mereka.
“Kekhawatiran kita adalah, karena kita tidak mengetahui hak dan tanggung jawab pengendali data, kita dapat dengan mudah menyerahkan data kita. Padahal, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk dilindungi dan tanggung jawab pengendali juga untuk menjaga keamanan data kita,” jelas Muchtarul Huda.